Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Jumat 27 Sep 2024, 13:17 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Waspasa terhadap pinjol ilegal, berikut ciri-ciri pinjol yang haris dihindari agar tidak terjebak modus ilegal.

Modus yang digunakan pinjaman ilegal semakin meresahkan jika Anda tidak berhati-hati dalan menggunakan aplikasi pinjaman online.

Pinjaman online memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman uang cepat yang mudah dan tanpa jaminan.

Kemudahan bisa diraih jika pengguna menggunakan pinjaman online yang ilegal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini pinjaman online ilegal yang merugikan bisa Anda hindari dengan memahami ciri-ciri dari pinjol ilegal.

Pahami ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini agar Anda terhindar dari kerugian yang disebabkan pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update