NIK KTP Ini Lolos Verifikasi dan Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cairkan Uang Gratis dari Pemerintah Lewat KKS Merah Putih

Kamis 26 Sep 2024, 21:08 WIB
Ada dana bansos Rp2.400.000 untuk para KPM PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Ada dana bansos Rp2.400.000 untuk para KPM PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini lolos verifikasi dan menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.

Data tersebut merupakan milik masyarakat yang mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai penerima.

Bantuan berupa uang gratis dari pemerintah akan diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih secara bertahap.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh kategori penyadan disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun penuh.

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah sejak 2007 untuk    membantu meringankan kebutuhan ekonomi keluarga miskin.

Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia sekaligus membantu kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.

Untuk menerima bansos PKH, sebuah keluarga setidaknya memiliki anggoata ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau anggota lansia. Adapun penerima dalam satu keluaga hanya dibatasi untuk empat orang yang bisa mendapatkan bansos.

Syarat Penerima PKH 

Calon peserta yang ingin mendapatkan bansos PKH 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus punya identitas, minimal KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Kelompok Berkebutuhan: PKH dikhususkan untuk keluarga yang secara sosial-ekonimi tergolong membutuhkan dan terdaftar di data kelurahan.
  • Bukan Termasuk ASN, TNI, atau Polri: KPM PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
  • Tidak Menerima Bantuan Lain: PKH diberikan kepada KPM yang belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS: Calon KPM PKH harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Besaran Bansos PKH dan Pencairannya

Berkut ini nominal uang gratis yang diterima KPM bansos PKH dalam satu tahun penuh.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali. Pencairan per tiga bulan sekali diperuntukkan bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS.

Berita Terkait

News Update