Ingin Dapatkan Bansos? Ini Cara Daftar DTKS Secara Online untuk PIP 2024!

Senin 23 Sep 2024, 21:00 WIB
DTKS murapakan data induk untuk menentukan penerima Bansos. Begini cara daftarnya. (kemensos/edited Dadan)

DTKS murapakan data induk untuk menentukan penerima Bansos. Begini cara daftarnya. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), adalah langkah awal untuk mendapatkan semua Bansos yang disalurkan oleh pemerintah.

Termasuk bagi yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2024, yang disalurkan oleh Kemendikbud.

DTKS merupakan salah satu data induk, yang biasanya berisi data pemerlu pelayanan untuk kesejahteraan sosial.

Data tersebut terkait informasi penerima bantuan, termasuk pemberdayaan sosial, juga potensi serta sumber kesejahteraan sosial.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, tentunya bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi sangat penting bagi banyak keluarga.

Salah satu program bantuan yang banyak ditunggu, adalah Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Bantuan ini bertujuan guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan agar bisa melanjutkan pendidikannya.

Namun ada yang perlu menjadi atensi. Untuk dapat menerima manfaat dari bantuan tersebut, terdaftar di DTKS menjadi langkah awal.

Jika Anda merasa sebagai salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos ini, pastikan sudah terdaftar di DTKS.

Namun jika belum, pastikan Anda segera melakukan pendaftaran. Caranya cukup mudah, bahkan bisa dilakukan secara oniline.

Dengan seperti itu, pemohon tidak perlu datang langsung ke Desa, atau Kelurahan di tempat tinggal Anda.

Langsung saja, berikut ini tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan daftar DTKS secara online.

Cara Daftar DTKS Secara Online

  • Jika belum memiliki aplikasi Cek Bansos Kemensos, Anda bisa unduh dulu di Play Store pada perangkat telepon seluler milik Anda.
  • Selanjutnya Anda Klik "Buat Akun Baru" guna memulai proses registrasi akun DTKS.
  • Lanjutkan dengan mengisis data pribadi, seperti KK, NIK KTP, dan jangan lupa gunakan nama yang sudah tertulis di KK dan KTP.
  • Untuk validasi, Anda unggah foto KTP serta swafoto sambil Anda memegang KTP hal tersebut sebagai bukti kepemilikan.
  • Jika proses tersebut selesai dilakukan, selanjutnya kembali Klik "Buat Akun Baru. Untuk verifikasi dan aktivasi akun tersebut akan dikirimkan melalui email dai Kemensos.
  • Jika sudah selesai diverifikasi, kembali Anda buka aplikasi tersebut, lalu klik serta pilih menu "Daftar Usulan" dan pilih bansos yang dikehendaki.
  • Sudah semua dilakukan, pemohon tinggal menunggu verifikasi dan validasi dari Kemensos untuk data yang diajukan pemohon.

Pastikan saat melakukan pendaftaran DTKS tersebut, semua data yang diminta harap diisi dengan benar agar tidak menghambat prosesnya.

Tentunya untuk mengajukan permohonan daftar DTKS ini, kini semakin mudah berkat adanya sistem pelayanan online.

Melalui platform ini, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor pemerintah secara langsung.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update