NIK KTP Milik KPM Ini Terverifikasi Pemerintah untuk Menerima Saldo Dana Bansos Hingga Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Disalurkan ke Rekening Bank Mandiri BNI dan BRI

Senin 23 Sep 2024, 21:15 WIB
NIK KTP ini terverifikasi pemerintah untuk menerima saldo dana bansos hingga Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 yang disalurkan ke rekening Himbara milik KPM. (Pinterest)

NIK KTP ini terverifikasi pemerintah untuk menerima saldo dana bansos hingga Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 yang disalurkan ke rekening Himbara milik KPM. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik KPM ini terverifikasi pemerintah untuk jadi penerima saldo dana bansos hingga Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024 yang masuk ke rekening Himbara.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara berkala dan tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah tahap ketiga, dengan rentang waktu pencairan pada Juli hingga September 2024.

KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.

Bantuan sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.

Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.

Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial PKH 2024.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Berita Terkait

News Update