KTP Disalahgunakan Pinjol, Laporkan dan Blokir!

Rabu 18 Sep 2024, 17:37 WIB
Inilah cara yang harus dilakukan saat KTP Anda disalahgunakan oknum pinjol. (Dukcapil Kupang)

Inilah cara yang harus dilakukan saat KTP Anda disalahgunakan oknum pinjol. (Dukcapil Kupang)

Pengaduan bisa dilakukan melalui email di [email protected] atau melalui telepon di nomor 150505. 

AFPI juga menyediakan formulir di situs mereka untuk memudahkan pengisian informasi yang diperlukan.

Penting untuk menyimpan semua bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan, seperti salinan KTP, bukti terdaftar di platform pinjaman, serta komunikasi dengan pihak ketiga. 

Bukti ini akan sangat berguna bagi OJK dan AFPI untuk memproses aduan Anda dengan lebih efektif.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika situasinya semakin serius, melapor ke kepolisian adalah langkah selanjutnya. 

Pinjo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat memberikan bantuan, karena beberapa di antaranya memiliki posko khusus untuk pengaduan terkait pinjaman online.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat melindungi diri dari penyalahgunaan KTP dan memastikan informasi pribadi Anda tetap aman. 

Semoga informasi ini membantu Anda dalam menghadapi potensi masalah terkait penyalahgunaan data untuk pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update