POSKOTA.CO.ID – Nama warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat pada KTP elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan dalam bentuk barang, bahan makanan, makanan siap saji, hingga bantuan tunai berupa saldo dana di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himbara.
Bansos BPNT dan PKH
Pemerintah secara rutin menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Alokasi dana bantuan sosial tahunan untuk Bansos BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000.
Dana ini disalurkan melalui rekening KKS dari bank Himbara, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh), dengan jadwal pencairan setiap dua hingga tiga bulan.
KPM BPNT menerima Rp200.000 per bulan, sehingga jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, KPM menerima Rp400.000, dan untuk penyaluran tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Sementara itu, KPM PKH, terutama yang terdiri dari penyandang disabilitas berat dan lansia, menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pola pencairan yang sama, yaitu Rp400.000 untuk penyaluran dua bulan sekali dan Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan.
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pada September-Oktober 2024, pencairan Bansos melalui KKS, baik PKH maupun BPNT, belum tercatat sepenuhnya dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Meskipun belum ada kepastian apakah pencairan mencakup satu atau dua bulan, pola pencairan sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan umumnya disalurkan setiap dua bulan.
Tahapan Pencairan Bansos
KPM harus bersabar karena pencairan membutuhkan proses administratif yang melibatkan beberapa tahapan. Untuk periode Juli-Agustus-September 2024, pencairan Bansos melalui PT Pos dan KKS sedang dalam tahap akhir.
KPM yang baru mendapatkan KKS pada bulan September diharapkan bisa segera mencairkan bantuan PKH dan BPNT.