POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menyalurkan saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 untuk nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat.
Daftar NIK KTP penerima saldo dana bansos BPNT tersebut tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Jika nama Anda tercatat sebagai penerima, saldo bantuan tersebut bisa segera cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerjasama dengan himpunan bank negara (Himbara).
Setiap bulannya, keluarga penerima manfaat (KPM) menerima saldo dana bansos sebesar Rp200.000 yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Besaran BPNT itu sendiri disalurkan sebesar Rp400.000 per periode pencairannya, yang dialokasikan dalam dua bulan sekali.
Penerima BPNT tersebut diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kelompok 25 persen terbawah dari kondisi sosial ekonomi di wilayah pelaksanaan program.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah beberapa syarat-syarat penerima saldo dana bansos dari BPNT yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang valid dan sah. E-KTP ini penting karena menjadi dasar untuk verifikasi data dan memastikan bahwa penerima adalah warga negara yang sah secara hukum.
2. Terdaftar sebagai Golongan Keluarga Berkebutuhan