SELAMAT! Rp375.000 Saldo Dana Bantuan Sosial Dikirim Pemerintah pada Nama dan NIK di E-KTP Lolos Verifikasi Sesuai Persyaratan, Cek 2 Cara Daftarnya

Jumat 13 Sep 2024, 21:53 WIB
Nama dan NIK lolos verifikasi sesuai persyaratan mendapatkan saldo dana bantuan sosial Rp375.000  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nama dan NIK lolos verifikasi sesuai persyaratan mendapatkan saldo dana bantuan sosial Rp375.000 (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan, pemerintah terus melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat miskin dan kurang mampu.

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH dirancang khusus untuk membantu golongan masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah, dan bantuan sosial ini terbagi dalam tujuh kategori penerima.

Kategori tersebut mencakup ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas.

Semua penerima bansos ini telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu jenis bantuan PKH yang tersedia adalah bantuan sebesar Rp1.500.000 yang diperuntukkan bagi anak sekolah jenjang SMP/sederajat.

Dana tersebut dibagikan dalam satu tahun dan setiap tahapnya atau per tiga bulan diberikan Rp375.000 kepada setiap siswa.

Untuk mengajukan bantuan ini, siswa perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tua.

Program PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007 bertujuan memberikan bantuan finansial yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.

Penting diingat,  jadwal pencairan bantuan sosial tersebut tidak merata di seluruh wilayah.

Saat ini, proses penyaluran PKH masih tahap ketiga untuk periode Juli-September 2024.

Artinya, penerima manfaat yang belum mendapatkan dana bantuan pada bulan Juli dan Agustus akan menerima alokasi mereka di bulan September.

Untuk pencairan bantuan PKH bagi anak sekolah, dana tersebut dibagikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank yang terlibat dalam proses ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Cara daftar Bansos PKH 2024

Pendaftaran Online:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.

2. Buat akun dengan mengisi data lengkap seperti nomor kartu keluarga (KK), NIK e-KTP, nama lengkap, dan alamat email.

3. Setelah akun dibuat, masuk ke beranda aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan" yang terletak di bagian kanan atas halaman.

4. Klik opsi "Tambah Usulan".

5. Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Pendaftaran Offline:

1. Siapkan fotokopi e-KTP dan KK.

2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.

3. Dokumen akan diproses melalui musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

4. Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial dan diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota.

5. Laporan dari Bupati atau Wali Kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial.

6. Jika memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

2. Keluarga yang ingin menerima bantuan harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.

3. Calon penerima tidak boleh merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4. Calon penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Salah satu syarat penting adalah terdaftar di DTKS milik Kemensos.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update