POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat sosialisasi penyaluran saldo bansos Rp400.000 untuk NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Segera cek rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).
Bantuan Rp400.000 ini berasal dari bansos YAPI atau atensi anak yatim piatu. Dalam isi surat tersebut, pihak bank penyalur diminta untuk segera mencairkan bantuan tersebut.
Bansos YAPI ini diberikan oleh pemerintah untuk memberikan dukungan pada anak-anak di Indonesia yang telah kehilangan orang tua.
Harapannya dengan diberikan bantuan ini, dapat meringankan beban ekonomi serta pemberian perhatian pada anak-anak yang telah kehilangan orang tuannya.
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, saat ini ada pembaharuan data terkait penyaluran bansos atensi YAPI.
Pembaharuan data ini ditujukkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia, tetapi memiliki ahli waris. Dengan begitu, saldo dana bansos dari pemerintah tetap bisa disalurkan.
Tetapi untuk proses verifikasinya harus disertakan dokumen-dokumen pendukung dari pemerintah desa setempat.
Selanjutnya perlu diingat, apabila ada KPM yang meninggal dunia dan digantikan oleh ahli waris, tidak serta merta langsung mendapatkan bantuannya. Namun bantuan akan disalurkan pada ahli waris di periode selanjutnya.
Penyaluran Saldo Bansos Atensi YAPI
Penyaluran saldo bansos atensi YAPI ini untuk alokasi Juli - Agustus 2024 dengan besaran nominal Rp400.000.
Karena adanya permintaan pencairan bantuan sosial ini, nomor induk kependudukan (NIK) KTP penerima manfaat yang terdaftar sebagai KPM atensi YAPI bisa segera mengecek saldo bantuannya di rekening KKS.
Mayoritas penerima atensi YAPI ini penyalurannya melalui Bank Mandiri. Kendati begitu KPM pemegang rekening KKS Mandiri, bisa mengecek saldo bansosnya di mesin ATM atau agen bank terdekat.
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bansos atensi YAPI yang diberikan pemerintah, di antaranya:
- Anak dibawah usia 18 tahun
- Kehilangan satu atau kedua orang tua
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori keluarga prasejahtera
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
