POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah terpilih sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 pemerintah.
Identitas tersebut milik para pendaftar yang lolos verifikasi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Mereka akan mendapatkan dana sesuai dengan kategorinya. Adapun nominal Rp2.400.000 akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH secara berkala untuk mengetahui dana yang telah masuk, khususnya pada September 2024 ini.
Tentang PKH
PKH merupakan satu di antara bansos rutin yang disalurkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada KPM.
Bansos ini hanya akan diberikan kepada pra KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat penerima PKH lainnya.
KPM bansos PKH berhak mendapatkan dana bantuan, pendampingan, pelayanan dai fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
PKH telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada 2007 dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Manfaat PKH Bagi Para Penerima
Bansos PKH memiliki beberapa manfaat bagi para penerima di antaranya sebagai berikut.
- Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan
- Membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan
- Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin
- Mengurangi angka/memutus rantai kemiskinan di Indonesia
- Meningkatkan sumber daya manusia
- Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh para KPM dalam satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua cara di bawah ini.
1. Lewat PT Pos Indonesia
- Tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun
- KPM mendatangi kantor pos sambil membawa KTP dan KK
- Petugas pos bisa mengantarkan langsung bansos kepada KPM yang sulit beranjak (misalnya penyandang disabilitas berat dan lansia) melalui komunitas atau door to door ke rumah
2. Lewat ATM Himpuan Bank Milik Negara (Himbara)
- Biasanya dua bulan sekali atau enam tahap dalam satu tahun
- Menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pencairan
- Dilakukan di ATM Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh)
.jpg)