KABAR GEMBIRA! NIK KTP yang Masuk Kategori Ini Dapat Bansos Tambahan dari Pemerintah, Cek di Sini

Senin 09 Sep 2024, 15:01 WIB
Bansos tambahan dari pemerintah yang ditujukan bagi pemilik NIK KTP yang masuk kategori ini. (Facebook/Pemdesdessasukamekar)

Bansos tambahan dari pemerintah yang ditujukan bagi pemilik NIK KTP yang masuk kategori ini. (Facebook/Pemdesdessasukamekar)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira! Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) yang masuk kategori ini dapat bansos tambahan dari pemerintah. Cek di sini apa saja yang diterima.

Dikatakan bahwa pemerintah akan mencairkan bansos tambahan ini pada September 2024 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih.

Maksud dari terpilih itu adalah sudah mengajukan bantuannya hingga akhirnya bisa lolos verifikasi dan validasi data. 

KPM juga harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Jadi, kategorinya apa saja agar KPM tersebut bisa terpilih pada penerimaan bansos tambahan dari pemerintah tersebut? Berikut simak penjelasannya. 

Bansos Tambahan dari Pemerintah untuk KPM Kategori Ini

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan tambahan yang dimaksud adalah bansos Keluarga Rawan Stuntiing (KRS) dan Cadangan Beras Pangan (CBP). 

Bantuan KRS merupakan bantuan yang ditujukan untuk keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting, terdiri dari anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/anak usia dini.

Begitu juga berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.

Jenis bantuan yang diberikan berupa sembako daging ayam dan telur. Bantuan pangan tersebut bisa diterima oleh KPM yang stunting. 

Kedua, ada bantuan pangan beras 10 kg, program bansos dari pemerintah atau lembaga tertentu yang memberikan beras seberat 10 kg kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ditargetkan akan diberikan kepada 22 juta KPM yang terdaftar pada P3KE. Beras seberat 10 kg ini akan dibagikan di kantor pos dan balai desa/kelurahan.

Selain untuk masyarakat dari kalangan miskin, beras ini juga dibagikan dalam keadaan krisis atau darurat, seperti bencana alam atau pandemi. 

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar supaya memperbaiki kesejahteraan penerima. 

Bansos yang diperpanjang sampai akhir tahun ini sudah ditotalkan anggarannya hingga mencapai Rp9 triliun untuk pengalokasian bantuan yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional tersebut. 

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau P3KE sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Itulah dia penjelasan terkait bansos tambahan dari pemerintah yang ditujukan bagi pemilik NIK KTP yang masuk kategori ini. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update