Daftarkan NISN dan NIK e-KTP Ini ke KJP Plus Tahap 2 dan Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp450 Ribu Sekarang, Simak Caranya di Sini

Senin 09 Sep 2024, 16:38 WIB
Ilustrasi anak penerima Kartu Jakarta Pintar tahap 2. (Pixabay)

Ilustrasi anak penerima Kartu Jakarta Pintar tahap 2. (Pixabay)

Berikut adalah nominal saldo dana bansos KJP yang dapat diterima oleh peserta didik terdaftar:

  • SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
  • SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
  • SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
  • SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000

Dengan nominal yang sudah disesuaikan, pemerintah berharap kepada peserta didik yang menerimanya untuk menggunakannya dengan bijak sesuai dengan kebutuhannya.

Kabar baiknya untuk peserta didik yang terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan bantuan ini.

Untuk mendaftarkan dirinya, para peserta didik harus melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat pendaftarannya.

Silakan simak dokumen yang dibutuhan untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.

Daftar Dokumen Syarat Mendaftar KJP Plus Tahap 2 2024

Berikut adalah daftar dokumen syarat untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua pendaftar atau wali
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti peserta terdaftar dalam DTKS (Screenshot dari Ponsel)
  • Surat lampiran yang diberikan oleh sekolah.

Dengan melengkapi syarat dan dokumen tersebut, para peserta didik bisa mendaftarkannya melalui petugas KJP di sekolah.

Saldo dana bansos KJP Plus baru akan dicairkan kepada para peserta didik apabila sudah lolos verifikasi dan terdaftar sebagai penerimanya.

Demikian informasi seputar saldo dana bansos KJP berikut cara mendaftar serta manfaat dan nominalnya. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyaluran saldo dana bansos KJP.

Apabila ada kata 'Anda' yang terdapat dalam artikel ini maka itu merujuk pada peserta didik yang terdaftar pada DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update