Berikut adalah nominal bantuan bansos PIP yang disalurkan kepada para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima:
- Sekolah Dasar (SD) : Rp450 Ribu per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp750 Ribu per tahun
- Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan (SMA/K) : Rp1,8 Juta per tahun.
Pemerintah berharap dengan jumlah bantuan yang diterima oleh para peserta didik dapat dimanfaatkan dengan baik.
Selain itu, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait penyaluran bantuan PIP ini bisa segera mengecek secara berkala pada situs resmi cek bansos PIP.
Bagaimana cara melakukan cek bansos PIP? Silakan simak cara ceknya di bawah ini.
Cara Cek Bansos PIP
Berikut adalah cara cek bansos PIP dengan mudah di situs resmi PIP:
- Kunjungi situs resmi PIP di www.pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel pintar
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang ada dalam Kartu Keluarga (KK)
- Isi captcha dengan benar
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Selesai.
Data penerima PIP yang barusan dicari akan ditampilkan pada layar ponsel pintar.
Para peserta didik yang menerima bantuan ini diwajibkan untuk meminta surat keterangan penerima PIP.
Demikian informasi seputar bantuan sosial PIP berikut cara cek penerimanya melalui situs resmi. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Penyaluran bantuan ini masih dilakukan secara bertahap, apabila belum juga menerima bantuannya, diharapkan untuk sabar dan bertanya pada petugas PIP di sekolah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
