NIK KTP Anda Dapat Cairkan Dana Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Datanya di Sini

Rabu 04 Sep 2024, 09:36 WIB
Cek NIK KTP di cekbansos, pastikan telah terdaftar menjadi penerima bansos BPNT Rp2,4 juta. (Poskota/Adhitya)

Cek NIK KTP di cekbansos, pastikan telah terdaftar menjadi penerima bansos BPNT Rp2,4 juta. (Poskota/Adhitya)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda terpilih untuk menerima saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan melalui program bantuan sosial BPNT 2024. 

NIK KTP milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpeluang menerima bantuan dari pemerintah melalui program BPNT 2024.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperoleh pangan berkualitas.

Penyaluran BPNT 2024 akan dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara  (Himbara).

KPM yang memenuhi kriteria penerima BPNT wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS berfungsi layaknya kartu ATM, di mana bantuan tunai dari pemerintah akan ditransfer ke rekening KKS milik KPM yang datanya sudah terverifikasi.

Pengecekan status penerimaan bantuan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Panduan Cek Daftar Penerima Bantuan BPNT 2024:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan NIK KTP-eL Anda.
  • Klik "Cari Data".
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel status penerimaan, keterangan, dan waktu pemberian bantuan.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul tulisan "Tidak terdaftar sebagai peserta/PM".

Pada setiap bulan, KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 yang dapat dicairkan melalui seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.

Demikian informasi seputar dana bansos BPNT 2024. Dalam satu tahun, setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait

News Update