Nama Pemilik NIK Ini Dinyatakan Layak Menerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, Cek Jadwal, Rincian  dan Status Selengkapnya

Minggu 01 Sep 2024, 19:09 WIB
Pemilik NIK terdaftar dalam DTKS dinyatakan layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Pemilik NIK terdaftar dalam DTKS dinyatakan layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Baik Bansos PKH maupun BPNT diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Penyaluran bansos terbagi menjadi dua kelompok, yakni satu kelompok menerima bantuan setiap dua bulan sekali, sementara kelompok lainnya setiap tiga bulan sekali.

Jadwal Pencairan Tiga Bulan Sekali

Berikut adalah jadwal penyaluran bansos untuk kelompok yang menerima bantuan setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jadwal Pencairan Dua Bulan Sekali

Untuk kelompok yang menerima bantuan setiap dua bulan, jadwal penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Besaran Dana Bansos yang Diterima

Setiap KPM yang menerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp200.000 per bulan. 

Jika bantuan diberikan untuk dua bulan sekaligus, maka jumlahnya menjadi Rp400.000. 

Sedangkan jika bantuan diberikan setiap tiga bulan, maka jumlah yang diterima sebesar Rp600.000.

Untuk Bansos PKH, dana sebesar Rp2.400.000 per tahun diberikan khusus kepada penyandang disabilitas berat dan lansia.

Sedangkan untuk KPM dengan komponen lain, jumlah bantuan bervariasi sesuai dengan kategori keluarga, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian bantuan per kategori per tahun:

Berita Terkait

News Update