Setiap siswa yang terdata jadi penerima PIP, baik di sekolah umum maupun di madrasah akan segera mendapatkan bantuan ini.
Namun, untuk peserta didik yang berasal dari sekolah madrasah penyaluran dananya dilakukan melalui Kementerian Agama.
Itu karena bantuan dana untuk peserta didik madrasah di tahun ini digabungkan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
1. SD/MI/Sederajat: Rp450.000/ tahun
2. SMP/MTS/Sederajat: Rp750.000/ tahun
3. SMA/MA/Sederajat: Rp1.000.000/ tahun
2. Bantuan Beras 10 Kg
Program ini disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga.
Diketahui, ada sebanyak 22 juta KPM yang terdaftar dan akan menerima bantuan beras 10 Kg ini.
3. Bansos Daging dan Telur
Penerima bansos daging dan telur adalah mereka yang datanya terdata di Badang Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pemberian bantuan ini dimaksudkan untuk mengurangi angka stunting yang masih cukup tinggi di Indonesia.