SELAMAT! Saldo Dana KJP Plus hingga Rp420.000 Alokasi Agustus 2024 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI, Simak Panduan Penggunannya

Senin 19 Agu 2024, 21:29 WIB
Berikut ini rincian lengkap besaran nominal KJP Plus dan cara penggunaannya. (kjp.jakarta.go.id)

Berikut ini rincian lengkap besaran nominal KJP Plus dan cara penggunaannya. (kjp.jakarta.go.id)

Lalu, dana KJP Plus boleh dipergunakan untuk apa saja?

Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

• Buku tulis
• Buku gambar
• Buku pelajaran
• Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
• Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
• Alat dan atau bahan praktik
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Sepatu dan kaos kaki sekolah
• Tas sekolah
• Pakaian olahraga sekolah
• Buku pelajaran penunjang
• Kudapan bergizi
• Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
• Alat bantu pendengaran
• Kalkulator scientific
• USB flashdisk untuk penyimpanan data
• Seragam pramuka dan kelengkapannya
• Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
• Komputer/Laptop

Anda bisa cek langsung status penerima KJP Plus Agustus 2024 menggunakan NIK KTP siswa atau orang tua siswa dengan cara di bawah:

1. Buka situs resmi KJP Plus melalui https://kjp.jakarta.go.id/

2. Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

3. Kemudian pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

4. Klik “Cek” untuk melihat status penerima

5. Informasi mengenai status penerimaan KJP akan ditampilkan. Jika siswa terdaftar, akan muncul notifikasi terkait penerimaan KJP bulan Agustus 2024.

Pastikan data Anda di sistem KJP Plus sudah diperbarui dan memiliki data yang akurat. Kesalahan dalam data dapat menghambat proses penyaluran bantuan.

Selain itu, pastikan juga rekening bank yang terdaftar aktif dan dapat menerima transfer.

Selalu cek pengumuman resmi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta atau situs web KJP Plus untuk melihat informasi terbaru mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran.(*)


Berita Terkait


News Update