Bayar Rp2 Juta Per Bulan, Sampah dari Summarecon Tangerang Dibuang ke TPS Ilegal di Tigaraksa

Kamis 15 Agu 2024, 11:02 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani melakukan sidak di TPS Ilegal Tigaraksa. (Poskota/VeronicaPrasetio)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani melakukan sidak di TPS Ilegal Tigaraksa. (Poskota/VeronicaPrasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - CV Tri Jaya Mandiri sebagai vendor pengelolaan sampah di wilayah Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengaku membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Hal tersebut diakui saat pihaknya dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang karena ketahuan saat membongkar muatan sampah di TPS ilegal Kampung Bugel. 

"Iya (dari Summarecon). Kami juga sudah dipanggil oleh DLHK saat truk sampah milik kami ketahuan buang sampah di sana (TPS ilegal Kampung Bugel) pas bulan Mei (2024)," kata kata A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ia mengaku, membuang sampah ke lokasi milik swasta yang dijadikan TPS ilegal itu setelah melakukan koordinasi dengan oknum pemuda setempat yang mengaku sebagai pengelola.

"Saya sudah koordinasi dengan orang di lingkungan itu, Dani (diduga oknum pengelola)," ungkapnya. 

Saepudin menyebut, untuk dapat membuang sampah ke TPS ilegal tersebut, pihak CV Tri Jaya Mandiri harus membayar Rp2 juta setiap bulannya kepada oknum pengelola.

"Kami baru buang sampah ke sana (TPS ilegal Kampung Bugel) dua bulan, April dan Mei. Terus kami dipanggil oleh DLHK dan tidak membuang ke sana lagi," ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta agar pihak Summarecon segera dipanggil.

"Pihak Summarecon juga harus dipanggil. Kita harus tahu bagaimana perjanjian kontrak dengan CV Tri Jaya Mandiri. Seharusnya juga mereka (Summarecon) harus mengetahui kemana sampahnya dibuang oleh vendor pengelola sampah," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani meminta agar kelompok kerja atau pokja penanganan sampah wilayah Kabupaten Tangerang untuk mencari tahu lebih detail terkait pengakuan dari CV Tri Jaya Mandiri.

"Pengakuannya (CV Tri Jaya Mandiri) kan baru dua bulan buang ke sana. Tapi kan harus dicari tahu kebenarannya. Tujuannya agar dapat menentukan pertanggungjawaban seperti apa yang harus dilakukan CV Tri Jaya Mandiri karena telah membuang sampah ke lokasi tersebut. Apa lagi lokasinya sangat dekat dengan Puspemkab Tangerang dan RSUD Tigaraksa," pungkasnya. 

Sampah sebanyak 3.200 ton menumpuk di lahan milik swasta yang menjadi TPS ilegal. Saat DLHK melakukan pengintaian pada malam hari, ditemukan mobil pengangkut sampah milik CV Tri Jaya Mandiri sedang membongkar muatan di lokasi tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update