JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 bisa Anda dapatkan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini.
Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sesuai syarat penerima PKH.
Adapun dana bansos sebesar Rp2.400.000 merupakan bantuan bagi kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Jika terhitung secara per tahap, Kedua kategori tersebut mendapat dana sebesar Rp600.000 dari subsidi pemerintah.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk masyarakat ekonomi rentan.
Melalui bansos ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memanfaatkan akses atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Penyaluran dana bansos PKH 2024 dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Berikut rinciannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Besaran Bansos PKH
Pemerintah membagi KPM bansos PKH dalam tujuh kategori penerima dengan besaran dana yang bervariasi. Berikut uraiannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi KPM yang belum memiliki rekening, penarikan dana ini bisa melalui kantor Pos setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK asli.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa saat ini pencairan dana bansos PKH via kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS Merah Putih.
Peralihan metode pencairan bansos PKh dilakukan secara bertahap di setiap daerah.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar sebagai KPM bansos PKH 2024.
- Memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Masuk dalam kelompok keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan setempat.
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Calon KPM belum pernah dapat bantua lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.
Apabila Anda telah memenuhi syarat penerima PKH, maka selanjutnya pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pendaftaran online dilakukan via aplikasi Cek Bansos, sedangkan pendaftaran offline dilakukan dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.
Cek Bansos PKH Lewat HP
Untuk mengetahui status penerimaan Anda, segera cek bansos PKH lewat HP dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Buka browser di hp dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai identitas KTP
- Masukkan empat kode huruf captcha yang tertera di kotak kode untuk verifikasi
- Klik 'CARI DATA'
Lakukan pengecekan bansos secara berkala untuk memastikan status penerimaan Anda mendapatkan subsidi dana bansos PKH 2024 dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi seputar bansos PKH 2024 dan pendaftarannya. Informasi lengkap dapat diketahui dengan menghubungi pihak terkait di daerah Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.