Daftarkan NIK KTP Anda untuk Terima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Lewat HP, Tarik Tunai Uang via Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI

Rabu 14 Agu 2024, 21:50 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Cek status penerimaan Anda. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Cek status penerimaan Anda. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 bisa Anda dapatkan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini.

Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sesuai syarat penerima PKH.

Adapun dana bansos sebesar Rp2.400.000 merupakan bantuan bagi kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

Jika terhitung secara per tahap, Kedua kategori tersebut mendapat dana sebesar Rp600.000 dari subsidi pemerintah.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk masyarakat ekonomi rentan.

Melalui bansos ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memanfaatkan akses atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

Penyaluran dana bansos PKH 2024 dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Berikut rinciannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Besaran Bansos PKH

Pemerintah membagi KPM bansos PKH dalam tujuh kategori penerima dengan besaran dana yang bervariasi. Berikut uraiannya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Bagi KPM yang belum memiliki rekening, penarikan dana ini bisa melalui kantor Pos setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK asli.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa saat ini pencairan dana bansos PKH via kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS Merah Putih.

Berita Terkait

News Update