Daftarkan NIK KTP Anda untuk Terima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Lewat HP, Tarik Tunai Uang via Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI

Rabu 14 Agu 2024, 21:50 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Cek status penerimaan Anda. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Cek status penerimaan Anda. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Peralihan metode pencairan bansos PKh dilakukan secara bertahap di setiap daerah.

Syarat Penerima PKH

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar sebagai KPM bansos PKH 2024.

  • Memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Masuk dalam kelompok keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan setempat.
  • Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Calon KPM belum pernah dapat bantua lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.

Apabila Anda telah memenuhi syarat penerima PKH, maka selanjutnya pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.

Pendaftaran online dilakukan via aplikasi Cek Bansos, sedangkan pendaftaran offline dilakukan dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.

Cek Bansos PKH Lewat HP

Untuk mengetahui status penerimaan Anda, segera cek bansos PKH lewat HP dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Buka browser di hp dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai identitas KTP
  • Masukkan empat kode huruf captcha yang tertera di kotak kode untuk verifikasi
  • Klik 'CARI DATA'

Lakukan pengecekan bansos secara berkala untuk memastikan status penerimaan Anda mendapatkan subsidi dana bansos PKH 2024 dari pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi seputar bansos PKH 2024 dan pendaftarannya. Informasi lengkap dapat diketahui dengan menghubungi pihak terkait di daerah Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update