Format SIM Berubah! Pakai NIK KTP serta Bisa Digunakan di Luar Negeri

Selasa 13 Agu 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi tampilan baru SIM yang sudah menggunakan NIK KTP. (Dok. Tribrata Polri)

Ilustrasi tampilan baru SIM yang sudah menggunakan NIK KTP. (Dok. Tribrata Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memadankan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) sebagai surat izin mengemudi (SIM).

Proses pemadanan data NIK KTP menjadi SIM ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Selain itu, ada sejumlah perubahan format SIM terbaru ini. Meski tidak terlalu mencolok namun perubahan format SIM ini menjadi lebih informatif.

Satu di antara perubahan yang menonjol ialah adanya penambahan gambar kendaraan dalam SIM sesuai dengan jenisnya.

Kemudian format terbaru SIM ini, menggunakan dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris. Penerapan menggunakan dua bahasa tersebut mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat dan lain sebagainya.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik di dalam negeri maupun luar negeri serta mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera,” ucap Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo dikutip dari Tribrata Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Format SIM Baru Bisa Digunakan di Luar Negeri

Dengan adanya perubahan nomor SIM serta adanya penggunaan dua bahasa, dipastikan jika SIM Indonesia bisa dipahami oleh petugas kepolisian luar negeri.

Format baru dari SIM ini merupakan bagian komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN, serta telah diakui oleh sejumlah negara Asia Tenggara dalam kesepakatan ‘Aggrement on the Recognition of Domestic Driving Licenses Issued’.

Kesepakatan tersebu ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985.

Negara-negara yang telah menerima SIM Indonesia di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar serta Singapura.

Namun untuk sejumlah negara seperti Singapura atau Malaysia, SIM Indonesia berlaku hanya selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

News Update