DEPOK,POSKOTA.CO.ID - Kejiwaan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita di tempat penitipan anak atau daycare dinyatakan normal berdasarkan hasil psikotes.
“Hasil pemeriksaan psikologis dinyatakan normal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu juga pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan visum et repertum korban dan pemeriksaan psikis.
“Dalam hal ini visum psikiatriumnya yang kami masih nunggu hasilnya. Karena itu akan menjadi salah satu alat bukti kami,” kata Suardi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari suami pelaku.
Kepada penyidik, suami tersangka mengaku kaget dengan tindakan pelaku.
Pasalnya, sehari-hari tersangka bersikap normalnya ibu rumah tangga biasa.
Lebih lanjut suami tersangka juga mengungkapkan kalau pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Ya kalau menjelaskan kebiasaan istrinya biasa seperti ibu rumah tangga. lalu bentuk - bentuk kekerasan yang terjadi itu di dalam kehidupan rumah tangganya tidak ada, tidak nampak, tidak kelihatan di dalam,” tuturnya. (CK-01)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.