Dana Bansos Pendidikan Rp1.800.000 Masih Cair, Cek Ketentuan Penerima dan Cara Pencairannya, Sekarang!

Kamis 08 Agu 2024, 17:33 WIB
Bagi peserta didik penerima, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2014 tahap 2, cek ketentuann dan cara pencairannya, sekarang!. (PosKota/Nur Rumsari)

Bagi peserta didik penerima, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2014 tahap 2, cek ketentuann dan cara pencairannya, sekarang!. (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp1.800.000 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, tahun 2024, masih cair.

Anda bisa cek syarat dan ketentuannya, melalui penjelasan di dalam artikel ini.

Saldo gratis yang dikhususkan untuk peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, masih bisa diterima.

Dana gratis ini merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya, dengan target sasaran penerima bantuan hingga 18,6 juta siswa.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam perluasan akses pendidikan serta kesempatan belajar bagi anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun, dalam mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) 12 tahun.

Bantuan uang tunai ini pun tidak hanya berlaku bagi pelajar di sekolah formal saja, namun berhak diterima oleh mereka yang duduk di jalur pendidikan non formal atau satuan pendidikan lainnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam surat keputusan yang disalurkan mulai Juli hingga September 2024, diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun anggaran.

Itu artinya, untuk bulan Agustus 2024 sekarang, pemerintah masih melakukan penyaluran bantuan hingga September 2024, mendatang.

Prioritas Penerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 2

Untuk prioritas siswa penerima pada pertengahan tahun ini, berlaku bagi mereka yang tergolong ke dalam 3 kriteria.

-. Siswa pemegang Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan Dinas Pendidikan

-. Pelajar penerima SK dari usulan Pemangku Kepentingan

-. Peserta didik pemegang SK Pemberian atau hasil dari aktivasi SK Nominasi

Besaran Alokasi Dana PIP 2024 dan Rincian Penerima

Pemerintah mengaku, untuk alokasi dana PIP Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami peningkatan, khususnya bagi siswa yang duduk di bangku SMA, SMK dan Sederajat.

Hal tersebut dikarenakan, besaran bantuan yang awalnya Rp1 juta, kini diperbesar menjadi Rp1,8 juta per siswa per tahun dengan jumlah total dana mencapai Rp13,4 Triliun.

  • Siswa SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun, untuk kelas umum. Dan Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir.
  • Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar paket B: Rp750.000 per siswa per tahun untuk kelas umum. Sedangkan Rp375.000 berlaku bagi siswa baru dan kelas akhir
  • Pelajar SMA/ SMALB/ SMK/ Kejar paket C: Rp1.800.000 per siswa per tahun untuk kelas umum, dan bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000

Cara Pencairan PIP 2024

Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima dan tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening yang dimaksud yaitu melalui Simpanan Pelajar (SimPel) di 3 bank penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah, sebagai metode pencairan dana, diantaranya:

  • Bank BRI, berlaku bagi siswa SD, SMP dan Sederajat
  • Bank BNI, untuk pelajar aktif SMA, SMK dan Setingkatnya
  • Bank BSI, berlaku bagi semua siswa yang berada di Aceh

Cara Aktivasi Rekening SimPel

  • Mendatangi ketiga bank di atas sesuai jenjang pendidikan siswa
  • Membawa bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah 
  • Membawa kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK) aktif 
  • Menyertakan halaman depan raport siswa penerima 
  • Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat

Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2024

Kendati demikian, untuk memastikan status siswa penerima hak, bisa dilakukan pengecekan secara online dan mandiri menggunakan HP atau peramban lainnya seperti laptop atau komputer.

Caranya: 

  • Akses beranda pip.kemdikbud.go.id atau situs SIPINTAR Enterprise
  • Pilih layanan ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukan Nomor Induk Siswa di kolom ‘ketik NISN’
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan siswa di ‘ketik NIK’
  • Jawab hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/ captcha
  • Klik tombol ‘Cari Penerima’ hingga sistem menampilkan daftar nama penerima santunan

Apabila terdapat keterangan ‘Dana Sudah Masuk’, segera lakukan pencairan pada bank yang ditunjuk.

Gunakan saldo dana gratis dari bantuan PIP tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam sekolah atau tas dan sepatu baru.

Dapatkan berita dan informasi menarik dan terkini lainnya di google news, serta ikuti kanal poskota melalui saluran whatsapp resmi.


Reporter

Berita Terkait


News Update