JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) penting untuk diketahui masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Penerima PKH dan BPNT harus memastikan bahwa data mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi syarat penyaluran bantuan.
Penting untuk mengetahui perbedaan diantara kedua bansos ini, agar Anda tahu tujuan program, bentuk bantuan, syarat penerima bantuan, dan saldo yang dapat dicairkan.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Tujuan PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Sasaran program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu:
- Ibu hamil
- Anak balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat.
Bentuk bantuan PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Syarat untuk menerima bantuan, keluarga harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anak mereka bersekolah dan mendapatkan imunisasi.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Tujuan BPNT bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan memberikan akses kepada bahan pangan yang lebih terjangkau.
Sasaran program ini ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang membutuhkan bantuan pangan.
Bentuk bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (warung elektronik yang telah bekerja sama dengan pemerintah) seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya.
