Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Senin 15 Jul 2024, 16:21 WIB
Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Foto Instagram Kimberly Rdyer_

Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Foto Instagram Kimberly Rdyer_

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari artis kenamaan Indonesia, Kimberly Ryder. Diketahui Kimberly Ryder saat ini menggugat cerai Edward Akbar melalui Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut masuk ke dalam sistem e-court dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/Pa.JP pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu.

Terkenal adem ayem bahkan romantis, kabar perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar membuat netizen terkejut.

Bahkan kini Instagram sang artis berusia 30 tahun itu (@kimbrlyryder) mulai dikunjungi dan dikomentari oleh sejumlah netizen.

“Kesini Denger Kimberly gugat cerai suaminya,” ucap netizen.

“Kak jgnlah berpisah aku ikutin kamu dari kamu lahiran, sampe aqiqah anak, sampe parenting2 kamu di youtube kamu. Suami & kamu adalah panutan untuk aku dan suami aku kak,” sahut yang lain.

“Yg di lamtur bohong kan kak?” tanya seseorang.

Sementara itu, akun gosip Instagram @lambe_turah juga sudah mengunggah berita ini.

Sebagai informasi, pada tanggal 26 Agustus 2018, Kimberly Ryder dan Edward Akbar mengikat janji suci pernikahan dalam sebuah akad nikah yang khidmat di Jakarta.

Acara pernikahan mereka dilangsungkan dengan penuh kesederhanaan dan hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdekat.

Pasangan ini pertama kali bertemu pada tahun 2013 saat terlibat dalam film "Air Terjun Pengantin". Setelah itu, mereka mulai menjalin hubungan asmara dan memutuskan untuk menikah setelah 5 tahun pacaran.

Pada tahun 2020, Kimberly dan Edward dikaruniai seorang anak laki-laki. Kemudian pada tahun 2022, mereka kembali dikaruniai seorang anak perempuan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti apa alasan Kimberly menggugat cerai sang suami.

 

Berita Terkait

News Update