Bantuan PKH Rp2,4 Juta Cair Juli 2024 bagi Lansia hingga Ibu Hamil, Klaim Pakai NIK KTP Terverifikasi Kemensos

Sabtu 13 Jul 2024, 19:08 WIB
Bantuan PKH Rp2,4 juta periode Juli 2024 bagi lansia hingga ibu hamil. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Bantuan PKH Rp2,4 juta periode Juli 2024 bagi lansia hingga ibu hamil. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp2,4 juta cair pada periode Juli 2024.

Bantuan itu dapat diterima masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepastian bantuan bisa didapat atau tidak, bisa diperiksa lewat situs 'Cek Bansos Kemensos' dengan memasukan informasi domisili dan nama lengkap.

Nantinya, Kemensos akan menampilkan status penerima. Jika ternyata belum tertera dalam daftar penerima, kemungkinan ada syarat yang belum terpenuhi.

Pastikan calon penerima manfaat PKH mengetahui syarat yang mesti dipenuhi. Berikut syarat lengkap menerima bansos Kemensos.

Syarat Terima Bansos PKH

Simak syarat-syarat yang wajib dipenuhi supaya bisa terdaftar penerima bansos PKH sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • Bukan personel TNI, Polri, atau ASN
  • Tergolong dalam kelompok penerima bantuan yang tercatat kelurahan setempat
  • Belum pernah mendapatkan bantuan dari program lain, seperti BLT atau Kartu Prakerja
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan

Penerima bansos PKH terbagi menjadi tujuh kategorii dengan besaran yang berbeda pula. Berikut ketujuh kategori penerima bantuan:

  • Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Lansia berusia 70 tahun lebih: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Cara Ajukan Bansos PKH

Masyarakat yang belum terdaftar penerima bansos PKH, bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline di kantor kelurahan.

  1. Untuk pendaftaran online, ikuti panduan lengkapnya berikut ini:
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos atau langsung mengakses situs Kemensos.
  3. Isi nama, alamat, dan nomor ponsel aktif.
  4. Klik tombol 'Daftar Usulan' untuk memulai pengajuan bansos.
  5. Lalu, pilih 'Tambah Usulan' dilanjutkan mengisi informasi pribadi berisi data anggota keluarga.
  6. Pilih jenis bantuan PKH.
  7. Tunggu verifikasi dan validasi data pemohon selesai.

Sementara itu, pengajuan bansos PKH secara offline dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat sesuai domisili.

Pastikan masyarakat membawa berkas KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan bansos PKH di kelurahan atau kantor desa.

Kelurahan atau desa akan melakukan musyawarah. Lalu, Dinas Sosial (Dinsos) mulai melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.

Berita Terkait

News Update