"Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini, para terdakwa mengakui semua tuduhan, mengklaim bahwa mereka melakukan kejahatan tersebut karena cinta penggemar kepada para artis dan memohon keringanan hukuman.
"Namun, kami informasikan bahwa kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda sebesar 3 juta won (sekitar $2.200). Kami sangat menghargai minat yang besar dan laporan berharga dari para penggemar yang memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang menargetkan artis kami," ujar SM Entertainment.
Sementara itu, dukungan dari penggemar dan masyarakat untuk upaya perlindungan privasi ini sangat diperlukan untuk menjamin bahwa anggota grup K-pop dapat berfokus pada kariernya tanpa harus merasa terancam oleh tindakan yang tidak etis dari sebagian kecil penggemar yang tidak bertanggung jawab.