Pasalnya pemerintah juga melakukan seleksi pada penerima manfaat bansos PKH ini sehingga bisa diterima oleh keluarga kurang mampu yang membutuhkan.
KPM Bansos PKH 2024 ini adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Itulah tadi informasi pencairan saldo dana gratis dari bansos pemeintah. Silahkan cek NIK e-KTP Anda apakah sudah menjadi KPM atau tidak untuk mendapat pencairan saldo dana gratisnya.
Cara melihat status KPM bisa gunakan NIK e-KTP melalui web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya kunjungi situsnya lalu isi wilayah pencarian dan masukkan NIK e-KTP pada kolom nama dan klik Cari Data. Semoga informasi ini membantu!
