JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Program Kartu Prakerja gelombang 70, Pemerintah Indonesia menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan mereka dengan bantuan saldo DANA gratis sebesar Rp4,2 juta.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, program Kartu Prakerja menawarkan bantuan berupa saldo DANA dan pelatihan kepada peserta yang memenuhi syarat.
Syarat utama untuk mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 70 dan mendapatkan insentif saldo DANA kaget adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Artikel Poskota kali ini akan membahas secara mendetail persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah-langkah untuk mendaftar klaim saldo DANA sebesar Rp4,2 juta melalui Program Kartu Prakerja dengan menggunakan NIK E-KTP.
Berikut adalah detail persyaratan, prosedur pendaftaran, dan langkah-langkah penggunaan NIK E-KTP untuk berpartisipasi dalam Program Kartu Prakerja gelombang 70.
Syarat Mendapatkan Saldo DANA Rp4,2 Juta
Untuk memperoleh saldo DANA gratis sebesar Rp4,2 juta melalui Program Kartu Prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya adalah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini hanya diperuntukkan bagi WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Usia 18 Tahun ke Atas: Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Peserta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Tidak Terdaftar sebagai PNS, TNI/Polri, atau BUMN/BUMD: Program ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
-
Bukan Penerima Kartu Prakerja Sebelumnya: Calon peserta belum pernah menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
.jpg)