SYARAT Dapat Saldo Dana Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Cek Rincian dan Cara Mendaftar Pakai NIK E-KTP di Sini

Minggu 30 Jun 2024, 13:12 WIB
Nomor Induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda bisa tercatat sebagai penerima saldo dana Rp4,2 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda bisa tercatat sebagai penerima saldo dana Rp4,2 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda bisa tercatat sebagai penerima saldo dana Rp4,2 juta dari pemerintah. Cek syarat, rincian saldo dana dan cara mendaftar di sini. 

Program bernama Kartu Prakerja digulirkan pemerintah untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan setiap peserta. Melalui Prakerja, para peserta bisa mengembangkan karir atau usaha mereka melalui pelatihan yang diikuti.

Pelatihan dapat diakses para peserta dengan cara dibeli menggunakan saldo dana beasiswa pada dashboard akun Prakerja. 

Setelah berhasil mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat, pemerintah melalui Prakerja akan memberi reward berupa insentif.

Lalu, apa syarat untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja? Simak ulasannya berikut ini:

Syarat Peserta Prakerja

Berikut adalah syarat lengkap untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Program Kartu Prakerja terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia 18 hingga 64 Tahun

- Program ini terbuka untuk diikuti oleh mereka yang berada dalam rentang usia antara 18 hingga 64 tahun. Program ini dirancang untuk mencakup usia produktif, baik yang baru memasuki dunia kerja maupun yang sudah berpengalaman.

3. Tidak Berstatus Sebagai ASN, TNI/POLRI, atau Pejabat Negara

- Program ini tidak terbuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara lainnya.

4. Bukan Anggota DPRD

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak diperkenankan untuk mengikuti program ini.

5. Bukan Kepala Desa dan Perangkat Desa

- Program ini juga tidak terbuka untuk kepala desa dan perangkat desa.

6. Tidak Berstatus sebagai Komisaris, Dewan Pengawas, atau Direksi di BUMN/BUMD

News Update