SYARAT Dapat Saldo Dana Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Cek Rincian dan Cara Mendaftar Pakai NIK E-KTP di Sini

Minggu 30 Jun 2024, 13:12 WIB
Nomor Induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda bisa tercatat sebagai penerima saldo dana Rp4,2 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda bisa tercatat sebagai penerima saldo dana Rp4,2 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

News Update