JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK e-KTP dan KK Anda yang termasuk dalam daftar penerima, maka otomatis menjadi pemenang dan berkesempatan mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari Prakerja.
Saldo DANA Prakerja Rp700.000 tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh Pemerintah secara langsung ke dompet elektronik jika peserta memenuhi kriteria.
Dalam waktu dekat ini program Kartu Prakerja akan membuka gelombang baru yang ke-70, dengan manfaat insentif saldo DANA gratis yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima insentif Prakerja ini. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk membaca dengan seksama kriteria pemenang NIK e-KTP dan KK terpilih.
Jika Anda merasa memenuhi semua kriteria di yang akan diulas kali ini, pastikan untuk tidak ketinggalan informasi terkini soal pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 70.
Berikut adalah kriteria lengkap bagi pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima insentif saldo DANA Prakerja sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Krieria Pemenang Program Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK e-KTP yang sah dan valid.
2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun:
Program ini terbuka untuk individu yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Ini memastikan bahwa penerima adalah individu yang berada dalam usia produktif.
3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Penerima tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau universitas. Program ini dirancang untuk mereka yang membutuhkan dukungan dalam dunia kerja.
4. Sedang Mencari Pekerjaan
Penerima adalah mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin mengembangkan keterampilan kerja, sedang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Termasuk juga pelaku usaha mikro atau kecil yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
5. Bukan Anggota Pejabat Negara
Penerima bukan merupakan anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepala desa, perangkat desa, atau mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Maksimal Dua NIK dalam Satu KK yang Terdaftar sebagai Penerima
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua NIK yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan pemerataan manfaat dari program ini.
7. Terdaftar sebagai Peserta Kartu Prakerja
Penerima harus terdaftar secara resmi sebagai peserta program Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan yang diwajibkan.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah pendaftaran dengan teliti.
Program Kartu Prakerja gelombang 70 ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan.
Selamat mendaftar dan semoga NIK e-KTP dan KK Anda terpilih untuk meraih insentif saldo DANA Prakerja langsung masuk ke dompet elektronik dengan sukses.