Penerima tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau universitas. Program ini dirancang untuk mereka yang membutuhkan dukungan dalam dunia kerja.
4. Sedang Mencari Pekerjaan
Penerima adalah mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin mengembangkan keterampilan kerja, sedang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Termasuk juga pelaku usaha mikro atau kecil yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
5. Bukan Anggota Pejabat Negara
Penerima bukan merupakan anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepala desa, perangkat desa, atau mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Maksimal Dua NIK dalam Satu KK yang Terdaftar sebagai Penerima
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua NIK yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan pemerataan manfaat dari program ini.
7. Terdaftar sebagai Peserta Kartu Prakerja
Penerima harus terdaftar secara resmi sebagai peserta program Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan yang diwajibkan.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah pendaftaran dengan teliti.
Program Kartu Prakerja gelombang 70 ini merupakan salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan.