4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini.
Simak! Buat Kamu yang Belum Tahu Ada 4 Jenis Kecelakaan Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu 12 Jun 2024, 13:36 WIB

Editor
Syania Nurul Lita Baikuni Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Link Pendaftaran Upacara HUT RI 2026 di Istana Merdeka Masih Dibuka Atau Tidak? Cek Jumlah Kuotanya