JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar judi online berkedok aplikasi game dengan omset mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan berhasil mengamankan 23 terduga pelaku.
"Ada 23 terduga pelaku bersama barang bukti berhasil kita amankan ditangkap dari empat lokasi berbeda daerah Bogor dan Depok," ujar Wira Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 6 Juni 2024.
Para pelaku membuat akun di empat aplikasi game terindikasi judi online, kemudian tersangka lainnya membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut masuk di Leaderboard (ranking pemilik chip terbanyak) di masing-masing Aplikasi yang terindikasi Judi Online, sehingga para pemain lainnya bisa melihat nama akun dan keterangan (status) akun tersebut.
"Jadi chip ini dibeli pemain untuk dapat main di dalam akun yang tersedia. Chip-chip ini dijual belikan harga murah. Lalu chip ini digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka. Dari situ pelaku memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut yang diperkirakan beromset sekitar Rp80 Miliar dimulai sejak 2022 sampai saat ini," tambahnya.
Adapun aplikasi yang dipergunakan diduga dipergunakan untuk main judi online, lanjut Wira, game terindikasi judi online yang ada di HP Android bernama aplikasi Royal Domino.
"Untuk saat ini Aplikasi tersebut tidak tersedia di Aplikasi Play Store.
Di dalam Aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duo Fu Duo Cai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan Chip sebagai alat taruhan," tuturnya.
Dalam aplikasi tersebut, Wira menuturkan terdapat leaderboard untuk perolehan chip terbanyak.
"Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nickname “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi Judi online," tambahnya.
Judi online ini dimainkan para pemain terlebih dahulu membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu.
Wira menjelaskan cara membeli chip pemain dapat mendownload Aplikasi Royal Domino melalui link website/URL, lalu pemain membuat akun di dalam aplikasi Royal Domino. Setelah memiliki akun, pemain dapat melakukan pembelian chip dari akun yang terdapat di leaderboard.
"Pembayaran pembelian chip dari Admin paling kecil Rp65 ribu sampai Rp1 miliar dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet yang sudah disediakan oleh Admin," tambahnya.
Selain itu juga Wira menyebutkan ada juga Chip untuk aplikasi judi lainnya, yaitu Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King.
"Ke 23 pelaku memiliki peran yaitu untuk lima orang EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), sebagai penyedia kantor sarana prasarana sekaligus merekrut serta memberikan pelatihan juga menggaji karyawan. Sedangkan ke 18 pelaku lain bertugas mempromosikan melalui aplikasi WA, melayani pembelian chip, penjualan chip, juga pembukuan, yaitu AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18). TN (29), dan DH (23)," tuturnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas ada 45 unit hp operasional, 10 buku tabungan, 3 unit komputer buat pengoperasian, 9 kartu ATM , dua tablet, tiga unit Laptop, tiga kunci apartemen sebagai tempat operasi, brankas penyimpanan uang hasil kejahatan Rp 2,5 miliar dan dua unit mobil," tutupnya.
"Pada pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana diatas 10 tahun penjara." (Angga)
