Kemendag Musnahkan Barang Elektronik Impor Asal Tiongkok Senilai Rp 6,7 Miliar Milik PT GMI di Serang

Kamis 06 Jun 2024, 15:53 WIB
Mendag Zulkifli Hasan meninjau barang elektronik impor bermasalah di PT GMI. (Rahmat Haryono)

Mendag Zulkifli Hasan meninjau barang elektronik impor bermasalah di PT GMI. (Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemedag) RI segera akan memusnahkan 40.282 barang elektronik impor asal Tiongkok milik PT Global Mitra Intitama (GMI) di lingkungan Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Barang-barang elektronik impor senilai Rp 6,7 miliar tersebut dimusnahkan karena melanggar Permendag Nomor 32 dengan turunannya Permendag Nomor 31 Tahun 2022 tentang ketentuan asal barang Indonesia dan ketentuan penerbitan dokumen keterangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada wartawan dalam konferensi pers di PT GMI pada Kamis 6 Juni 2024.

Zulhas menjelaskan pelanggaran yang terjadi diantaranya tidak sesuai registrasi keamanan, kesehatan dan keselamatan dan lingkungan (K3L). Selain itu juga produk elektronik tersebut tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG) serta tidak memiliki SPPT-SNI dan nomor pendaftaran barang (NPB). 

"Hari ini di sini (PT GMI, red) kita temukan 40.282 barang dengan nilai Rp6,7 miliar. Itu nilai masuk (modal, red). Nilai jual beda lagi. Terdiri dari 9 jenis barang yang tak sesuai SNI K3L dan MKG. Barang ini 99,9 diimpor dari Tiongkok," kata politikus Partai PAN.

Menurut Zulhas, PT GMI telah melanggar aturan Permendag Nomor 32 dengan turunannya Permendag Nomor 31 Tahun 2022 tentang ketentuan asal barang Indonesia dan ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (Perjanjian Perdagangan Barang Asean).

"Jangan sampai perdagangan macam barang di pabrik ini membuat pabrik-pabrik milik Indonesia kita tutup. Nah ini contohnya, dia masuk (impor, red) A yang masuk B, tentu pajaknya beda, semuanya beda. Apalagi tidak pakai standar SNI. Ini tentu akan menghancurkan industri dalam negeri kita," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, mengakui usaha semacam itu termasuk banyak di Banten, khususnya di wilayah Tangerang Utara. Usai temuan dari Kemendag, Babar menegaskan segera meninjau ulang kembali izin impor milik PT GMI.

"Angka pengenal impornya akan ditinjau kembali, perusahaanya sudah dari 2019. Yang berizin mungkin itemnya satu atau dua, tapi yang datang itemnya banyak," jelasnya.

PT GMI sendiri, lanjut babar berpotensi diberi sanksi hingga penutupan usaha. Kendati demikian pihaknya baru akan menerapkan sanksi administratif di awal dengan pertimbangan tenaga kerja yang ada di perusahaan itu.

"Untuk sanksi penutupan usaha masih kita pertimbangkan karena permasalahan tenaga kerja," kata Babar. (Rahmat Haryono)


Berita Terkait


News Update