"Kami punya upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien. Kami akan merencanakan upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak dalan laporan mencoba masukan data palsu atau tidak dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Saat masih berstatus sebagai suami-istri, keduanya mendirikan bisnis di bidang makanan dan minuman. Sehingga, sistem pelaporan bisnis tersebut dilakukan secara kekeluargaan.
"Sistemnya ini dibuka kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu, dulu kan masih suami-istri ya jadi cenderung diselesaikan di rumah, dinner sambil jalan dan itu terkonfirmasi baik secara lisan ataupun tulisan," kata Irfan.
Kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa Tiko Aryawardhana, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh polisi berdasarkan alat bukti yang sah.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI
