Bakal Lapor Balik, Tiko Aryawardhana Justru Tuding Mantan Istri Gagal Move On?

Kamis 06 Jun 2024, 07:46 WIB
Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. (Instagram/@tikoaryawardhana)

Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. (Instagram/@tikoaryawardhana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami BCL, Tiko Aryawardhana akhirnya menanggapi laporan terhadap dirinya yang diajukan oleh sang mantan istri, Arina Winarto.

Tiko menanggapi hal tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Irfan Aghasar melalui konferensi pers pada Rabu, 5 Juni 2024.

Melalui tim kuasa hukumnya, suami dari penyanyi Tanah Air itu membantah dugaan kasus terkait penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Hal ini disampaikan Irfan selaku kuasa hukumnya dan diunggah melalui kanal YouTube Mantra Room pada Rabu, 5 Juni 2024.

Irfan mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan dari laporan yang dilayangkan terlapor, Arina Winarto dari 2022 lalu.

"Kalau emang sumber datanya dari mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik. Jangan sampe data siluman yang muncul ke akuntan publik seolah olah ada kerugian" ucap Irfan Aghasar yang dikutip pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kuasa hukum Tiko juga mempertanyakan pihak terlapor, Arina yang saat itu menjabat menjadi komisaris tidak menjalani fungsinya sebagaimana mestinya di perusahaannya dengan Tiko.

Hal tersebut yang membuat Tiko heran atas laporan yang dibuat setahun setelah bercerai oleh sang mantan istri.

Sehingga, pihak tim kuasa hukum Tiko pun menduga bahwa motif pelaporan tersebut karena adanya masalah pribadi, sehingga tim kuasa hukum menyebut terlapor 'gagal move on'.

"Mungkin motivasinya persoalan rumah tangga yang belum tuntas. Harusnya bisa diselesaikan sebelum cerai tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaan ya ini gagal move on," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irfan mengatakan bahwa timnya tak segan merencanakan laporan balik kepada pihak yang merugikan kliennya.

"Kami punya upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien. Kami akan merencanakan upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak dalan laporan mencoba masukan data palsu atau tidak dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Saat masih berstatus sebagai suami-istri, keduanya mendirikan bisnis di bidang makanan dan minuman. Sehingga, sistem pelaporan bisnis tersebut dilakukan secara kekeluargaan.

"Sistemnya ini dibuka kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu, dulu kan masih suami-istri ya jadi cenderung diselesaikan di rumah, dinner sambil jalan dan itu terkonfirmasi baik secara lisan ataupun tulisan," kata Irfan.

Kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa Tiko Aryawardhana, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh polisi berdasarkan alat bukti yang sah.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI


Berita Terkait


News Update