Diketahui, kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Camat Bantargebang ialah Nurtani dan mantan Lurah Sumur Batu, Sumiyati.
Akal bulus Gatot selaku ASN menyalahgunakan ubah dokumen lahan seluas 1,1 hektar yang merupakan asep Pemkot Bekasi.
Lahan milik Pemkot itu lalu dijual ke pengembang, dengan hal ini pemerintah mengalami kerugian Rp4,2 miliar. (Ihsan Fahmi)