Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Cimanggis, Kota Depok

Selasa 21 Mei 2024, 22:10 WIB
Wakapolres Depok dan Kapolsek Cimanggis serta Kasat Reskrim menangkap empat pelaku dan menyita senjata tajam milik pelaku. (Dok Humas Polres Metro Depok)

Wakapolres Depok dan Kapolsek Cimanggis serta Kasat Reskrim menangkap empat pelaku dan menyita senjata tajam milik pelaku. (Dok Humas Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim opsnal Polsek Cimanggis berhasil menangkap pelaku penyerang seorang pelajar hingga terluka parah di daerah Cimanggis  Kota Depok, yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024.

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, empat dari delapan pelaku tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban MFN (18) berhasil ditangkap dan sisanya masih DPO.

"Baru ada empat orang yang kita tangkap salah satunya pelaku utama yang membacok korban, berinisial MRAS sudah ada di Rutan Mapolsek Cimanggis," ujar Eko Wahyu di Mapolres Metro Depok, Selasa 21 Mei 2024.

Eko mengungkapkan para pelaku yang menyerang korban ini merupakan kelompok gangster gabungan Family Mekarsari.

"MRAS ini sebelumnya pernah juga diamankan Polres Metro Depok atas kasus kepemilikan senjata tajam," tambahnya.

Eko menuturkan keempat pelaku itu adalah MRAS (19) pelaku utama membacok korban, MFF (18) , AAM (20) dan MZIM (20).

Dalam kasus ini, pelaku MRAS yang membacok betis korban, lalu pelaku lain masih DPO membacok tangannya, setelah itu korban diinjak-injak pelaku.

"Pada waktu kejadian kedua teman korban sempat pergi, lalu kembali ke TKP dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," tukasnya.

Kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah dapat berobat jalan. 

"Alat bukti yang dikumpulkan, keterangan saksi-saksi juga kamera cctv di lokasi kejadian," pungkasnya.

Janjian Tawuran

Sementara itu dari keterangan pelaku, Eko menyebutkan para pelaku sudah janjian untuk berkumpul  di lokasi tersebut lantaran akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

"Dari hasil introgasi sementara dengan pelaku ada kelompok family Mekarsari, kelompok pembajak  Jalan Raya Bogor, mereka gabungan mau tawuran dengan kelompok lain. Lalu lewat korban, diduga dianggap musuh, tapi salah sasaran," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga menambahkan, keempat pelaku berhasil ditangkap di kediamannya daerah Mekarsari Cimanggis.

"Para pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing daerah Mekarsari," kata Judika kepada Poskota, Selasa 21 Mei 2024.

Judika menyebutkan,  keempat pelaku merupakan kelompok geng dari mekarsari family dan ig bajak Jalan Raya Bogor.

"Barang bukti sejumlah senjata tajam jenis parang disita. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 ancaman 5 tahun penjara," katanya. (Angga)

Berita Terkait

News Update