Dalam kasus ini, lanjut Gidion, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (TRS) merupakan taruna tingkat dua STIP.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya. (Angga)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama pelaku penganiayaan siswa STIP, Tegar di Mapolrestro Jakarta Utara. (Dok. Humas Polres Metro Jakut)
Dalam kasus ini, lanjut Gidion, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (TRS) merupakan taruna tingkat dua STIP.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya. (Angga)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.