Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIP Sempat Tarik Lidah Korban, eh Malah Berujung Petaka

Minggu 05 Mei 2024, 14:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama pelaku penganiayaan siswa STIP, Tegar di Mapolrestro Jakarta Utara. (Dok. Humas Polres Metro Jakut)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama pelaku penganiayaan siswa STIP, Tegar di Mapolrestro Jakarta Utara. (Dok. Humas Polres Metro Jakut)

Dalam kasus ini, lanjut Gidion, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (TRS) merupakan taruna tingkat dua STIP.

"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya. (Angga)


 


Berita Terkait


News Update