6. Bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
7. Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
8. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD
9. Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT atau lainnya
Sedangkan untuk tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 seperti berikut:
1. Buka situs web resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Buat akun Prakerja dengan mengisi alamat email dan password.
3. Lengkapi data diri dengan verifikasi KTP dan KK, serta informasi lain yang diperlukan.
4. Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
5. Ikuti proses seleksi dan tes kemampuan dasar (TKD).
Untuk masuk ke Akun Prakerja, bagi mereka yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut langkah-langkah untuk masuk:
1. Buka situs web https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
