"Kami sanggup membina, artinya fungsi RT, RW, Lurah, Camat, Pegawai Negeri, kan ada di bawah kita, dan itu transparan semua kita ngomongin," sambung Inggard.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan usai diduga menyelewengkan dana kebersihan warga.
Harun disebut melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," katanya kepada wartawan. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI