1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Besaran bunga pinjol dibatasi menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen per hari.
Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, bunga yang dikenakan sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang ada di perjanjian pendanaan.
2. Denda untuk Telat Bayar
Bagi sektor produktif, dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada tahun ini.
Denda keterlambatan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.
Pada 2025, denda untuk yang telat bayar bagi sektor konsumtif akan turun menjadi 0,1 persen per hari.
3. Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol
Nasabah hanya boleh maksimal pinjam dana di 3 platform pinjol saja.
Hal ini untuk mencegah gali lubang tutup lubang dan kemampuan untuk membayar kembali.