Hal pertama yang mencirikan pinjol ilegal adalah syarat awal melakukan pinjaman amat mudah.
Hal ini merupakan pemancing yang membuat masyarakat tertarik untuk mengajukan pinjaman walau sebetulnya tidak benar-benar membutuhkan tambahan uang.
2. Menawarkan melalui pesan singkat pribadi
Ciri kedua adalah menawarkan jasa mereka melalui pesan singkat pribadi seperti SMS ataupun WhatsApp.
Hal seperti ini tentu melanggar aturan yang ditetapkan OJK dimana layanan pinjol hanya boleh melakukan penawaran melalui situs atau aplikasi resmi.
3. Proses tidak transparan
Saat melakukan pinjaman, pihak pinjol akan menutup-nutupi mengenai besaran bunga dan biaya-biaya lainnya kepada nasabah.
Sehingga Anda akan merasa kesulitan memahami besaran pinjaman yang sebenarnya.
4. Tidak ada layanan pengaduan
Pinjol resmi OJK pasti memiliki layanan aduan sebagai perlindungan konsumen jika mengalami kesulitan dan tindakan menyenangkan saat masa pinjaman.
Namun tidak bagi layanan tidak resmi OJK ini, mereka tidak memiliki layanan aduan. Jadi nasabah tidak bisa melakukan komplain atau meminta perlindungan saat masa peminjaman.
5. Tidak ada alamat resmi kantor
Praktik pinjol ilegal tidak akan mencamtukan alamat kantor yang jelas. Hal ini akan membuat nasabah merasa kesulitan jika ingin meminta solusi saat terjadi masalah.