Penuhi Panggilan Kejagung, Sandra Dewi Punya Peran dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Seret Harvey Moeis?

Kamis 04 Apr 2024, 14:19 WIB
Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung Kamis, 4 April 2024. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung Kamis, 4 April 2024. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelani pemeriksaan dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Sandra Dewi pun sempat dilaporkan ke Kejagung untuk memastikan adanya peran sang aktris dalam kasus korupsi PT Timah yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun, yang kini tengah menjerat Harvey Moeis dan belasan tersangka lainnya.

Sandra Dwi pun tiba di gedung Kejagung Jakarta pada Kamis, 4 April 2024 pukul 09.25 WIB dan didampingi oleh dua orang pria.

Wanita kelahiran Pangkal Pinang itu pun datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam, juga sempat menyapa awak media sambil melemparkan senyumannya. 

Lalu, adakah peran Sandra Dewi dalam kasus korupsi PT Timah?

Hingga saat ini belum ada konfirmasi baik dari pihak Kejagung maupun Sandra Dewi secara pribadi.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengonfirmasi soal pemeriksaan Sandra Dewi yang sedang berlangsung pada Kamis, 4 April 2024. 

"Iya kami panggil sebagai saksi," kata Kuntadi kepada awak media di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Adapun suami sang aktris, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. Konglomerat tersebut disangkakan dengan kasus korupsi, dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi pada Senin, 1 April 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua unit mobil mewahnya, di antaranya satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dan mobil Minicooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. 


Berita Terkait


News Update