Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi TPPU Tata Niaga Timah

Kamis 04 Apr 2024, 16:48 WIB
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPPU. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPPU. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebutkan, terkait TPPU pihaknya telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.

"Ya, untuk TPPU HW suami dari saudari SD menjadi tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Kuntadi menambahkan hal tersebut dilakukan Kejaksaan lantaran Harvey diduga telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Meskipun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan persis terkait proses pencucian uang yang dilakukan HW dalam kasus ini.

Sementara itu sampai saat ini Kuntadi dan jajaran penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ke 16 orang tersangka itu terdiri SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI


Berita Terkait


News Update