JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.
Kapuspenkum RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi itu masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Sudah diperiksa dua saksi lain yaitu AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku pegawai PT RBT," ujar Sumedana.
Kedua saksi itu diperiksa terkait ditetapkannya tersangka dugaan korupsi yakni TN alias AN bersama beberapa orang lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutupnya. (Angga)
