Hanya Lewat Insentif Prakerja Gelombang 66, Anda Dapat Klaim Saldo DANA Rp700.000 Gratis Langsung dari Pemerintah, Intip Trik Rahasianya!

Kamis 04 Apr 2024, 13:08 WIB
Hanya Lewat Insentif Prakerja Gelombang 66, Anda Dapat Klaim Saldo DANA Rp700.000 Gratis Langsung dari Pemerintah, Intip Trik Rahasianya! (Adobe Stock)

Hanya Lewat Insentif Prakerja Gelombang 66, Anda Dapat Klaim Saldo DANA Rp700.000 Gratis Langsung dari Pemerintah, Intip Trik Rahasianya! (Adobe Stock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda dapat klaim saldo DANA Rp700.000 gratis melalui Prakerja gelombang 66 yang digelar pemerintah. Uang langsung cair ke dompet elektronik tanpa perantara apapun.

Meski gelombang 65 telah usai, Anda masih berhak klaim saldo DANA atau insentif Prakerja gelombang 66 yang belum diumumkan tanggal pendaftarannya.

Tetapi persiapkanlah diri dari sekarang karena gelombang 66 pasti akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Perlu dicatat, Anda harus lolos tahap seleksi terlebih dahulu dan menyelesaikan serangkaian pelatihan serta survei evaluasi untuk klaim saldo DANA yang akan tersedia di dashboard akun Prakerja milik peserta.

Tidak hanya melalui DANA, saldo gratis ini juga dapat dicairkan ke sejumlah dompet elektronik yakni OVO, Gopay, dan LinkAja. Selain itu, dapat ditranfer pula ke rekening bank BCA atau BRI.

Total saldo yang didapatkan setiap peserta lolos seleksi sebenarnya adalah Rp4,2 juta, namun insentif yang dapat diterima yakni Rp700.000. 

Saldo dari Prakerja Gelombang 66

  • Insentif pasca pelatihan: Rp600.000 (Diberikan sebanyak satu kali)
  • Insentif isi survei evaluasi: Rp50.000 (Diberikan paling banyak dua kali sehingga total menjadi Rp100.000)
  • Biaya Pelatihan: Rp3,5 juta

Lantas, bagaimana cara lolos Prakerja gelombang 66 mendatang agar mendapatkan insentif? Simak trik rahasianya berikut ini. 

Trik Rahasia Lolos Program Prakerja

1. Memenuhi Syarat dan Ketentuan

Melansir situs web resmi Prakerja www.prakerja.go.id, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi apabila ingin lolos program Prakerja. Berikut beberapa di antaranya:

  • WNI berusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang menemluh pendidikan formal
  • WNI yang belum memiliki pekerjaan, pekerja yang di PHK, pelaku usaha UMKM, dan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja
  • Bukan bagian dati DPR, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN atau BUMD

Berita Terkait


News Update